Kamu Perlu Tahu Apa Itu Surat Ijo ? Pengertian Tanah Berstatus Surat Ijo

blogger templates

Advertisement

Didalam dunia pertanahan, yang dianggap tanah berstatus surat ijo adalah tanah aset milik pemerintah kota yang mana dialih fungsikan menjadi huma bangunan / rumah masyarakat ataupun buat huma usaha lain dimana si pengguna lahan tadi wajib membayar RETRIBUSI kepada pemerintah kota setempat.

surat petok hijau
bentuk surat tanah hijau pemkot surabaya sumber via dprd.surabaya.go.id

Atau secara gampangnya merupakan tanah milik pemerintah yang disewakan kepada warga atau penduduk yg ingin menempati lahan aset pemerintah . Sehingga para pemilik tanah yang masih berstatus petok ijo harus wajib membayarkan retribusi tahunan kepada pemerintah kota.

Kenapa diklaim menggunakan tanah petok ijo atau surat ijo ?

Karena blangko surat perijinan atas hak pemakaian lahan / tanah ialah berwarna hijau seperti gambar diatas. Sehingga orang orang kemudian menyebutnya demikian.

Apakah tanah menggunakan status petok/surat ijo ini bisa di sertifikatkah ?

Jawabannya bisa, baik itu tanah berstatus petok D, tanah girik, tanah adat dan semacamnya tetap bisa disertifikatkan dengan tata cara yang telah diatur oleh masing masing kota tempat kalian tinggal.

Baca juga : Begini cara membuat wingko babat khas lamongan yang kenyal

Nah itulah tadi pengertian menurut kata tanah yang masih berstatus petok hijau atau surat hijau. Semoga tulisan pendek ini dapat menaruh pencerahan bagi yang saat ini sedang kebingungan & tidak mengetahui apa itu tanah yg berstatus surat ijo.

Advertisement

0 Response to "Kamu Perlu Tahu Apa Itu Surat Ijo ? Pengertian Tanah Berstatus Surat Ijo"

Post a Comment

Silahkan masukan komentar anda,semua masukan yang membangun sangat saya harapkan
mohon dengan sangat agar komentar anda
1.sopan
2.Tidak berbau SARA
3.Tidak SPAM
jadilah komentator yang bijak,bagi yang melanggar ketentuan di atas,komentar akan kami hapus tanpa persetujuan Sahabat
Terimakasih