Kamu Perlu Tahu Pengertian Tanah Girik Dan Cara Mengurus Sertifikatnya

blogger templates

Advertisement

Contoh surat girik, gambar via : ayojualrumah,com

Istilah lain berdasarkan tanah girik pun bermacam macam seperti misalnya ketitir, tanah rincik, juga tanah petok D misalnya yg telah kami jelaskan di artikel kami lainnya Klik Disini.

Perpindahan hak atas tanah yg berstatus girik ini umumnya dari tangan ke tangan, yang mana dalam mulanya dapat berbentuk sebidang tanah yg sangat luas, kemudian pada bagi bagi kedalam luas tanah yg lebih kecil sebagai warisan. Proses peralihat tanah girik tadi umumnya dilakukan pada hadapan kepala desa atau lurah setempat. Namun demikian poly jua proses peralihat tanah yang berstatus girik ini didasari atas dasar saling percaya berdasarkan ke 2 belah pihak saja, sebagai akibatnya terkadang tidak terdapat satupun surat yang bisa menunjukkan atau menelusuri siapa pemiliknya.

Proses sertifikasi SHM tanah girik

Jika anda memiliki sebidang tanah yang memiliki status tanah girik, maka dalam sistilah hukum pertanahan, tanah tersebut merupakan tanah yang baru pertama kali didaftarkan ke kantor dinas pertanahan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk memproses status tanah yang belum SHM menjadi berstatus SHM kurang lebih seperti dibawah ini.

1. Mengurus surat rekomendasi berdasarkan lurah/camat perihal tanah yg bersangkutan

2. Mengurus surat berita tidak sengketa dari perangkat desa seperti RT / RW / LURAH

3. Petugas menurut dinas pertanahan akan melakukan pengukuran lahan serta melakukan pencatatan

4. Proses penerbitan denah / gambar situasi yg baru berdasarkan tanah yang akan pada SHM kan.

5. Pembayaran bea perolehan hak ats tanah dan bangunan sinkron menggunakan gambar situasi tanah.

6. Proses pertimbangan panitia A

7. Penerbitan Surat Keterangan Pemilikan tanah ( SKPT ).

8. Melakukan Pembayaran Uang pemasukan ke negara ( SPS ).

9. Proses penerbitan Sertifikat tanah atau SHM.

Proses tunjangan profesi hak milik atas tanah girik tadi hanya bisa dilakukan bila sewaktu proses pengecekan data di kelurahan setempat juga pada tempat kerja dinas pertanahan terbukti benar bahwa tanah girik tersebut belum pernah tercatat & belum bersertifikat. Dan juga pada waktu proses sertifikasi berlangsung nir ada pihak lain yang mengajukan keberatan yang dapat menimbulkan sengketa huma. Jika semua kondisi diatas telah terpenuhi, proses sertifikasi tanah sanggup ditempuh selama enam bulan sampai satu tahun lamanya.

Advertisement

0 Response to "Kamu Perlu Tahu Pengertian Tanah Girik Dan Cara Mengurus Sertifikatnya"

Post a Comment

Silahkan masukan komentar anda,semua masukan yang membangun sangat saya harapkan
mohon dengan sangat agar komentar anda
1.sopan
2.Tidak berbau SARA
3.Tidak SPAM
jadilah komentator yang bijak,bagi yang melanggar ketentuan di atas,komentar akan kami hapus tanpa persetujuan Sahabat
Terimakasih